Jumat, 06 Mei 2016

Sistem Pembayaran Pajak Secara Online (E-Billing)


Apa itu E-biling ?



E-billing adalah sistem pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak yang menggunakan sarana elektronik untuk memfasilitasi penerbitan kode biling dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. 


E-biling menerapkan pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”




Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: 
1.      Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2.      Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus


Mengapa perlu menggunakan e-billing?

Dikarenakan DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, proses pengisian juga tidak boleh salah. Terus harus pergi ke Bank- Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam dan bla bla bla….
 Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali.  Ditambah lagi dengan referensi kode akun pajak dan kode jenis setoran yang banyak sekali. maka diluncurkanlah E-billing, penggunaan E-billing ini diklaim mempermudah Wajib Pajak dalam melunasi pajaknya 
Kekurangan dan kelebihan E-billing

Setiap sistem yang diciptakan oleh manusia pasti memiliki kekurangan dan kelebihan, diantaranya :



Namun dibalik keuntungannya, e-billing mempunyai kekurangan diantaranya :
  • Softwarenya masih mudah di hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
  • Jika internet atau listik di sekitar sedang bermasalah atau mati listrik, maka sistem ini juga akan ikut bermasalah, karena sistem ini benar-benar tergantung oleh internet dan listrik
  • Jika softwarenya terkena virus dan seluruh datanya hilang, sulit untuk mencari back upan-nya
  • Menurut para penggunanya, sistem ini masih banyak Bug


Apakah E-billing dilandasi oleh hukum ?

E-billing dilandasi dari 3 hukum utama yaitu diantaranya:

1. PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
2. PMK-32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
3. Per-26/Pj/2014 Tentang Sitem Pembayaran Pajak Secara Elektronik 


Tahapan Penyetoran/Pembayaran Pajak dengan Sistem E-billing
 Panduan Cara Mendaftarkan Diri pada Aplikasi E-billing
  1. Langkah pertama adalah anda masuk ke alamat e-billing berikut, silakan ketikkan alamat ini di browser anda http://sse.pajak.go.id. Setelah di enter maka akan muncul halaman seperti ini:

2.  Klik "daftar baru" lalu isikan nomor NPWP, alamat email dan User Id yang akan digunakan

3.  Klik "register", apabila ada notifikasi "data disimpan?" klik saja OK

4.  Pada tahap ini, permohonan pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP kemudian periksa email anda untuk melihat PIN yang dikirim dan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda
5.  Buka email yang dikirim oleh billingmpn@pajak.go.id. Ada dua kode yang pertama link aktivasi akundan kedua kode untuk verifikasi. Silakan klik link untuk aktivasi akun
 6. Setelah anda klik maka anda akan diminta memasukkan kode veirifkasi yang dikirim melalui email
7. Alamat anda telah sukses mendaftar ke sistem e-billing

Panduan Pembuatan kode billing

Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail

Input data SSP, klik simpan bila telah selesai


 Muncul notifikasi, klik ok 

 Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"

 Cetak Kode billing


Contoh kasus :

Hal yang paling sering dikeluhkan ada di masalah registrasi dan aktivasi yaitu WP tidak menerima link aktivasi yaitu tidak menerima link aktivasi setelah melakukan proses registrasi, lalu link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktifasi akun serta muncul pesan data tidak ditemukan pada saat mengklik link aktivasi di email

Solusi :

Untuk masalah pertama yaitu tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi solusinya adalah hal sepela yaitu :
  1. Email yang dikirimkan masuk ke folder spam di email anda
  2. Jika tidak terdapat email di folder spam berarti user memasukkan alamat email yang tidak valid , solusinya hubungi call center e-billing untuk penggantian email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
  3. Link aktivasi hanya berlaku 3 hari sejak pendaftaran , jika user belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan
Lalu solusi untuk masalah kedua : link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktifasi akun serta muncul pesan data tidak ditemukan pada saat mengklik link aktivasi di email

  1. Penyebab masalah ini adalah link hanya berlaku 3x24 jam setelah pendaftaran, solusinya yaitu lakukan registrasi ulang
  2. Muncul pesan data tidak ditemukan disebabkan oleh double click oleh user terhadap link aktivasi, solusinya langsung saja login ke sistem dengan NPWP dan Pin yang sudah dikirimkan


Kesimpulannya

Sebuah sistem di bidang apapun pasti mempunyai kekurangan, bug dan lain sebagainya, namun hal tersebut sangatlah wajar. Namun manfaat positif dibalik E-billing system cukup efisien mengingat keterbatasan waktu serta tidak perlu beramai ramai ke kantor pajak untuk membayar pajak bagi WP. Menurut saya E-billing system merupakan suatu sistem yang cukup berhasil penerapannya di masyarakat luas, namun saran saya pihak yang bersangkutan (Dirjen Pajak) harusnya memberikan arahan (Brifing) yang lebih intens lagi kepada publik tentang mekanisme penggunaan sistem ini.

KELOMPOK 1 : POKOK BAHASAN SISTEM E-BILLING 

Sumber :


Tidak ada komentar: