Apa itu
E-biling ?
E-billing adalah
sistem pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak yang
menggunakan sarana elektronik untuk memfasilitasi penerbitan kode biling dalam
rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.
E-biling
menerapkan pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking
dengan menggunakan “Kode Billing”
Wajib Pajak dapat
melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara
elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
1. Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan
pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara
khusus
Mengapa perlu
menggunakan e-billing?
Dikarenakan DJP
banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra.
Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.Pertama harus
minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu,
proses pengisian juga tidak boleh salah. Terus harus pergi ke Bank- Terus
sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar
ke Teller, dan Teller harus merekam dan bla bla bla….
Permasalahan lain yang
tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah
lagi dengan referensi kode akun pajak dan kode jenis setoran yang
banyak sekali. maka diluncurkanlah E-billing, penggunaan E-billing ini diklaim
mempermudah Wajib Pajak dalam melunasi pajaknya
Kekurangan dan
kelebihan E-billing
Setiap
sistem yang diciptakan oleh manusia pasti memiliki kekurangan dan kelebihan,
diantaranya :
Namun
dibalik keuntungannya, e-billing mempunyai kekurangan diantaranya :
- Softwarenya masih mudah di hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
- Jika internet atau listik di sekitar sedang bermasalah atau mati listrik, maka sistem ini juga akan ikut bermasalah, karena sistem ini benar-benar tergantung oleh internet dan listrik
- Jika softwarenya terkena virus dan seluruh datanya hilang, sulit untuk mencari back upan-nya
- Menurut para penggunanya, sistem ini masih banyak Bug
Apakah E-billing
dilandasi oleh hukum ?
E-billing
dilandasi dari 3 hukum utama yaitu diantaranya:
1.
PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
2.
PMK-32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
3.
Per-26/Pj/2014 Tentang Sitem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Tahapan
Penyetoran/Pembayaran Pajak dengan Sistem E-billing
- Langkah pertama adalah anda masuk ke alamat e-billing berikut, silakan ketikkan alamat ini di browser anda http://sse.pajak.go.id. Setelah di enter maka akan muncul halaman seperti ini:
2. Klik "daftar baru" lalu isikan nomor NPWP, alamat email dan User Id yang akan digunakan
3. Klik "register", apabila
ada notifikasi "data disimpan?" klik saja OK
4. Pada tahap ini, permohonan pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP kemudian periksa email anda untuk melihat PIN yang dikirim dan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda
7. Alamat anda telah
sukses mendaftar ke sistem e-billing
Panduan Pembuatan kode billing
Login
dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
Input data SSP, klik simpan bila telah selesai
Muncul notifikasi, klik ok
Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"
Cetak Kode billing
Contoh kasus :
Hal yang paling sering
dikeluhkan ada di masalah registrasi dan aktivasi yaitu WP tidak menerima link
aktivasi yaitu tidak menerima link aktivasi setelah melakukan proses
registrasi, lalu link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktifasi akun serta
muncul pesan data tidak ditemukan pada saat mengklik link aktivasi di email
Solusi :
Untuk masalah pertama
yaitu tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi solusinya adalah
hal sepela yaitu :
- Email yang dikirimkan masuk ke folder spam di email anda
- Jika tidak terdapat email di folder spam berarti user memasukkan alamat email yang tidak valid , solusinya hubungi call center e-billing untuk penggantian email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
- Link aktivasi hanya berlaku 3 hari sejak pendaftaran , jika user belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan
Lalu solusi untuk
masalah kedua : link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktifasi akun serta
muncul pesan data tidak ditemukan pada saat mengklik link aktivasi di email
- Penyebab masalah ini adalah link hanya berlaku 3x24 jam setelah pendaftaran, solusinya yaitu lakukan registrasi ulang
- Muncul pesan data tidak ditemukan disebabkan oleh double click oleh user terhadap link aktivasi, solusinya langsung saja login ke sistem dengan NPWP dan Pin yang sudah dikirimkan
Kesimpulannya
Sebuah sistem di bidang apapun pasti mempunyai
kekurangan, bug dan lain sebagainya, namun hal tersebut sangatlah wajar. Namun
manfaat positif dibalik E-billing system cukup efisien mengingat keterbatasan
waktu serta tidak perlu beramai ramai ke kantor pajak untuk membayar pajak bagi
WP. Menurut saya E-billing system merupakan suatu sistem yang cukup berhasil
penerapannya di masyarakat luas, namun saran saya pihak yang bersangkutan
(Dirjen Pajak) harusnya memberikan arahan (Brifing) yang lebih intens lagi
kepada publik tentang mekanisme penggunaan sistem ini.
KELOMPOK 1 : POKOK BAHASAN SISTEM E-BILLING
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar