Kamis, 30 Oktober 2014

Konsep dasar soft-skill





A. PENGERTIAN SOFT-SKILL
        Soft skill adalah Ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTERPERSONAL SKILLS) dan ketrampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILLS) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal.

       Tujuan dari pelatihan soft skills adalah memberikan kesempatan kepada individu untuk mempelajari perilaku baru dan meningkatkan hubungan antar pribadi dengan orang lain. Soft skills memiliki banyak manfaat, misalnya pengembangan karir serta etika profesional. Dari sisi organisasional, soft skills memberikan dampak terhadap kualitas manajemen secara total, efektivitas institusional dan sinergi inovasi. Esensi soft skills adalah kesempatan. Lulusan memerlukan soft skills untuk membuka dan memanfaatkan kesempatan.

       Soft skills memiliki banyak variasi yang di dalamnya termuat elemen-elemen. Berikut ini akan dijelaskan beberapa jenis soft skills yang terkait dengan kesuksesan dalam dunia kerja berdasarkan dari hasil-hasil penelitian.

1. Kecerdasan Emosi

2. Gaya Hidup Sehat

3. Komunikasi Efektif

Untuk memenuhi tuntutan pengguna lulusan yang menuntut bahwa mahasiswa harus mempunyai :

1. interpersonal skills

2. team spirit

3. social grace

4. business etiquette

5. negotiation skills

6. behaviour traits such as attitude, motivation and time to approach either a training organisation or a training consultant.

B. CONTOH SOFT SKILL

1. kemampuan beradaptasi
2. komunikasi
3. kepemimpinan
4. pengambilan keputusan
5. pemecahan masalah
6. conflict resolution , dan lain sebagainya.

C. PENGARUH SOFTSKILL

       Keterampilan sangat mempengaruhi tingkat kesuksesan seseorang. Dengan keterampilan yang ada seseorang dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk dirinya maupun lingkungan sekitarnya. Soft skill merupakan keterampilan diluar keterampilan teknis dan akademis, dan lebih mengutamakan keterampilan intra dan inter personal. Keterampilan intra personal mencakup kesadaran diri (kepercayaan diri, penilaian diri, sifat dan preferensi, serta kesadaran emosi) dan keterampilan diri (peningkatan diri, pengendalian diri, manajemen sumber daya, pro aktif). Sedangkan keterampilan inter personal mencakup kesadaran sosial (kesadaran politik, memanfaatkan keragaman, berorientasi pelayanan) dan keterampilan sosial (kepemimpinan, pengaruh, komunikasi, kooperatif, kerja sama tim, dan sinergi).

D. MANFAAT SOFTSKILL


       Berikut adalah beberapa manfaat softskill yang saya ketahui:

1. Sebagai atribut kualitas jasa

2. Bersifat mandiri

3. Membangun karakter

4. Membangun kepribadian yang berkualitas

5. Menumbuhkan rasa percaya diri

6. Dapat bersosialisai dalam team

7. Menumbuhkan kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian kita

8. Membentuk jiwa yang kritis di dalam diri kita



Referensi:
http://ms.wikipedia.org/wiki/Kemahiran_interpersonal
http://giikha130908.blogspot.com/2012/10/softskill-dan-hardskill_6.html
http://laillamardianti.wordpress.com/2011/02/27/soft-skill/





Minggu, 26 Oktober 2014

Lyric Spain romantic (Po amarte asi)



Siempre sers la nia que me llena el alma
Como un mar inquieto, como un mar en calma
Siempre tan lejano como el horizonte

Gritando en el silencio tu nombre en mis labios
Slo queda el eco de mi desengao
Sigo aqu en mi sueo de seguirte amando

Ser, ser como t quieras pero as ser
Si an tengo que esperarte siete vidas ms
Me quedar colgado de este sentimiento

Por amarte as
Es esa mi fortuna, es ese mi castigo
Ser que tanto amor acaso est prohibido  
Y sigo aqu muriendo por estar contigo

Por amarte as
A un paso de tu boca sin poder besarla
Tan cerca de tu piel y sin poder tocarla
Ardiendo de deseos con cada mirada
Por amarte as

Y asi voy caminando en esta cuerda floja
Corr tras de tu huella convertida en sombra
Piso en el amor que me negaste un da

Contando los segundos que pasan por verte
Haciendote culpable de mi propia suerte
Soando hasta despierto con hacerte ma

Ser, ser como t quieras pero as ser
Si an tengo que esperarte siete vidas ms
Me quedar colgado de este sentimiento

Por amarte as
Es esa mi fortuna, es ese mi castigo
Ser que tanto amor acaso est prohibido
Y sigo aqu muriendo por estar contigo
Por amarte as

A un paso de tu boca sin poder besarla
Tan cerca de tu piel y sin poder tocarla
Ardie ndo de deseos con cada mirada
Por amarte as

Apakah suara wanita termasuk aurat ?


Nah ane akan menjelaskan tentang pendapat ini gan, cekidot

Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata : “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah.

Dikatakan : “Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa).

Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Dalil Al Qur’an

Berikut ini diantara ayat al Qur’an yang menyebutkan secara tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.

1.Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Dan tentunya perkataan istri Nabi itu akan di dengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para shahabat FirmanNya :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul mukminin, tetapi sudah maklum dan ma’fum dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah.

2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. FirmanNya :

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” ( Al Mujadilah : 1)

Dan tentu saja pengaduan wanita tersebut kepada Nabi mengunakan kata-kata, bukan dengan bahasa isyarat. Dan mustahil Rasulullah akan mau mendengar suara wanita tersebut bila hal tersebut adalah aurat.

3. Dalam al Qur’an terdapat kisah tentang dialog Nabi Musa dengan dua wanita kakak beradik, yakni putri nabi Syu’aib, FirmanNya :
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya." (Al Qashash : 23)

Dan disambung diayat selanjutnya :

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu." (Al-Qashash: 25)

Demikianlah, masih banyak dalil dalam kitabullah yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Baik dalil-dalil tersebut bersifat umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu.

Seperti para wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS. Al-Baqarah: 275; QS. An-Nisa’:29), berhutang-piutang (QS. Al-Baqarah: 282), sewa-menyewa (ijarah) (QS. Al-Baqarah: 233; QS. Ath-Thalaq: 6), memberikan persaksian (QS. Al-Baqarah: 282), menggadaikan barang (rahn) (QS. Al-Baqarah: 283), menyampaikan ceramah (QS. An-Nahl: 125; QS. As-Sajdah: 33), meminta fatwa (QS. An-Nahl: 43), dan sebagainya. Yang kesemuanya itu hampir mustahil tidak menggunakan aktivitas suara/ berbicara.

B. Hadits Nabi dan Atsar para shahabat

1. Shahabiyah (shahabat wanita) mereka berbicara dengan Rasulullah n.

Banyak hadits yang menceritakan bahwa para shahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah n,,, bahkan ketika Nabi n sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Diantaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Dari Ibnu Abbas h, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah n, lalu berkata : “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya?” Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepada Allah, sebab hutang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari no : 1852)

2. Para Shahabat mendatangi ummul mukminin untuk bertanya hukum agama.

Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, “Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi,” padahal isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya.

Al Ahnaf ibn Qais berkata : “Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakar,Umar,Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimanaaku mendengarnya dari mulut ‘Aisyah.” (HR. Al Hakim)

Musa bin Thalhah ra. berkata :

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَفْصَحَ مِنْ عَائِشَةَ

“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah.” (HR. Tirmidzi)

1. Pendapat ulama mazhab

Berikut perkataan para ulama dan yang termaktun dalam kitab-kitab mu’tabarah yang menjelaskan tentang hukum suara wanita :

- Hanafiyah

Ada sebagian riwayat yang mengatakan bahwa Abu Hanifah berpendapat suara wanita adalah aurat. Namun, menurut khabar yang kuat adalah bahwa kalangan Hanafiyah menyatakan suara wanita bukan aurat.

- Malikiyah dan Hanabilah

Dalam al Mausu’ah Fiqihiyah al Kuwaitiyah juz 4 halaman 91 dapat disimpulkan tentang pandangan kedua mazhab ini bahwa suara wanita bukanlah aurat. Yaitu ketika mereka berpendapat dibencinya mendengarkan nyanyian wanita.

- Syafi’iyah

Diketahui secara pasti pendapat dari mazhab ini, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Dan bahkan menurut syafi’iyah, boleh mendengarkan suara wanita menyanyi dengan catatan aman dari fitnah.

2. Pendapat para ulama lainnya.

- Umairah mengatakan : “Suara perempuan bukan aurat berdasarkan pendapat sahih, maka tidak haram mendengarnya.”

- Zainuddin al-Malibary berkata : “Suara tidak termasuk aurat, karena itu tidak haram mendengarnya kecuali dikuatirkan fitnah atau berlezat-lezat dengannya sebagaimana yang telah dibahas oleh Zarkasyi.”

- Syaikh al Jaziri Hafizhahullah berkata : “Suara wanita bukanlah aurat. Karena istri-istri Nabi dahulu juga bercakap-cakap dengan para shahabat.

Kalangan Yang Mengatakan Bahwa Suara Wanita Aurat

Namun, sebuah fakta yang tidak bisa kita pungkiri, bahwa ada sebagian ulama yang memang berpendapat bahwa suara wanita adalah aurat. Pendapat mereka ini didasarkan kepada beberapa dalil diantaranya :

1. Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani ; shahih)

Berdasarkan makna dzahir hadits ini, kalangan ini menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat termasuk suaranya.

Bantahan : Dalam Ilmu fiqih tidak asing lagi diketahui adanya dalil yang bersifat ‘aam (umum) dan dalil khosh (khusus). Jadi sebuah dalil terkadang bermakna mujmal (global) tetapi ada pula yang muqayad (terbatasi). Contohnya firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan keharaman semua bangkai, tetapi kemudian dikhususkan bangkai binatang laut darinya, dalil takhsisnya adalah sabda Nabi : “Dihalalkan bagi kami dua bangkai…. Yaitu (bangkai) ikan dan belalang.”

Oleh karena itu para ahli ushul membuat kaidah, Hamlul Muthlaq ilal Muqayyad (Memahami dalil yang umum harus dibatasi oleh yang khusus).

Hadits diatas adalah hadits umum yang menginformasikan secara umum bahwa tubuh wanita adalah aurat, yang kemudian ditakhsis (dibatasi) dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa wajah, telapak tangan dan termasuk suara adalah yang dikecualikan.

2. Firman Allah ta’ala :

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (An Nuur : 31)

Menurut kalangan ini, jika gelang kaki wanita saja dilarang untuk digetarkan sehingga terdengar suaranya, maka suara wanita lebih layak dilarang karena lebih merdu dibanding suara gelang.

Namun dalil ini dibantah oleh para ulama, dan nampak dalil dengan ayat ini tidaklah tepat. Karena yang dilarang dari seorang wanita pada ayat diatas adalah pada perbuatannya yang memamerkan perhiasannya. Jika dikiaskan dengan suara wanita tentu tidak tepat, karena suara manusia itu termasuk kebutuhan yang sangat penting, keharaman barulah ada apabila mempergunakannya untuk merayu dan mengundang syahwat.

3. Cara menegur imam bagi makmum yang tidak menggunakan suara.

Dalil lainnya yang digunakan adalah dengan adanya ketentuan bagi makmum wanita yang menegur imam yang keliru, yaitu hanya diperbolehkan menggunakan tepukan tangan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits ketika Rasulullah n ditanya tentang cara menegur imam yang keliru, beliau menjawab :

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)


Logikanya, jika bukan aurat, tentunya kaum wanita pun juga sama dengan laki-laki, yakni diperbolehkan menggunakan suaranya mengucap subhanallah.

Namun, lagi-lagi alasan ini juga lemah dan penakwilan yang berlebihan, sebab apa yang wanita lakukan dengan bertepuk tangan ketika meluruskan kekeliruan imam, itu adalah sebuah aturan baku yang ada dalam shalat yang sifatnya ta’abudiyah, yang tidak ada kaitannya dengan aurat atau bukan.



Intinya, Suara wanita menurut pendapat yang shahih bukanlah aurat, karena itu tentunya tidak mengapa bila seorang wanita berkata-kata dengan siapapun dengan perkataan yang baik. Namun, untuk berbicara dengan lelaki asing maka hendaknya tidak berkata-kata dengan intonasi yang menyerupai desahan, yang akan mengundang fitnah dan keburukan.

Allah ta’ala telah mengingatkan : “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)



Sumber : http://ad-dai.blogspot.com

Rabu, 08 Oktober 2014

Flowchart Deret Aritmatika

Keterangan :
a = suku pertama
n = suku ke-n
b = u2-u1

Etika di dalam bersosial media




Tren sosial media dalam masyarakat merambah tanpa batas. Terjangkitnya virus mewabah yang berasal berbagai jenis seperti forum, blog, jejaring sosial, bahkan dunia virtual membuat epidemik ini menjadi kekinian.

Media sosial merupakan situs dimana seseorang dapat membuat web page pribadi dan terhubung dengan setiap orang yang tergabung dalam media sosial yang sama untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast , maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.

Seiring dengan laju teknologi informasi yang semakin pesat, maka perkembangan social media menjadi salah satu trend yang epidemic di dunia saat ini,terutama dikalangan remaja. Setiap hari, semakin banyak orang yang terekspos terhadap perkembangan dunia social media, mulai dari Friendster, Facebook, Instagram, Path,Twitter, dan blog media. Ketertarikan terhadap Social Media ini diawali dari tahap penunjang kebutuhan hingga meningkat menjadi taraf “ketergantungan”.

Media sosial menghapus batasan-batasan dalam bersosialisasi. Dalam media sosial tidak ada batasan ruang dan waktu, mereka dapat berkomunikasi kapanpun dan dimanapun mereka berada.Sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama bagi seseorang dalam membuat akun di media sosial. Kalangan remaja yang mempunyai media sosial biasa nya memposting tentang kegiatan pribadinya, curhatannya, serta foto-foto bersama teman-temannya. Semakin aktif seorang remaja di media sosial maka mereka semakin dianggap keren dan gaul.Namun kalangan remaja yang tidak mempunyai media sosial biasanya dianggap kuno, ketinggalan jaman, dan kurang bergaul.




Namun, selain perkembangannya yang begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia juga banyak yang menyimpang. Berdasarkan berita-berita di media nasional kita begitu banyak kejahatan-kejahatan yang berawal dari sosial media, baik itu penipuan, penculikan, saling perang argumen berujung dipenjara pun sudah ada kejadian, hingga etika bersopan santun kini tak ada lagi nilai dalam melakukan komunikasi online dalam sosial media.

Berikut beberapa hal penting yang harus kita ingat untuk bersosial-media yang baik :

· Jangan mengumbar informasi pribadi anda
Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah kesempatan untuk seseorang untuk memberikan informasi kepada orang lain yang ingin berniat jahat kepada kita.

· Sopan dalam berkomunikasi
Hal ini seringkali diabaikan dalam interaksi antar pengguna sosial media, sehingga masih banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja.

· Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi apabila kita mengambil informasi dari orang lain.

· Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi
Sebaiknya kita tidak memposting artikel mengandung sara atau pornografi dikarenakan hal itu hanya membawa efek negatif

· Cek Kebenaran Berita
Banyak berita hoax yang sering kita jumpai di dalam sosial media. Namun, pengguna dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila akan menyebarkan suatu informasi, ada kalanya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.

· Jangan menilai berita dari judulnya saja
Sudah menjadi fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita berbau provokasi, biasanya pengguna langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu.

· Opini Berdasarkan Fakta dan Data
Mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati bila beropini negatif pada seseorang, karna hal itu dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.

· Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi
Hindarilah tindakan ini, karena seringkali pengguna melakukan hal yang salah, seperti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik









sumber : google

Senin, 06 Oktober 2014

Simeulue Island, pulau mungil dengan eksotisme kelas dunia(my hometown)



Tau gak sih pulau ini berada dimana?





Kabupaten Simeulue merupakan gugusan kepulauan terdiri dari 41 pulau besar dan kecil. Kepulauan ini terletak di Samudra Indonesia, 105 mil laut (194,46 kilometer) dari Meulaboh, Aceh. Jika diukur dari Tapak Tuan, jarak Simeulue 85 mil laut (157,42 kilometer).


Pulau Simeulue merupakan pulau terbesar dari 41 pulau di kawasan itu. Pulau ini memanjang hingga 100,2 kilometer dan lebarnya 8 kilometer sampai 28 kilometer. Luas Pulau Simeulue mencapai 199.502 hektar.

berikut potret singkatnya





Add caption











khusus ini tikungan favorit ane gan !!










Untuk mencapai Simeulue, Anda dapat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Medan sekitar 2 jam dengan harga tiket Rp 600.000-Rp 1,5 juta. Kemudian berlanjut terbang dari Medan ke Sinabang, ibu kota Simeulue, menggunakan pesawat jenis cessna atau foker bertiket Rp 750.000-Rp1.300.000. Waktu tempuh Medan-Simeulue saat cuaca cerah 1 jam dan 10 menit.

Bila Anda memiliki waktu luang dan ingin menikmati jalur darat dan laut, cobalah menggunakan kapal feri. Tapi harus melewati Tapak Tuan dengan jarak tempuh sekitar 12 jam dari Medan. Kemudian naik feri yang butuh waktu 8 jam menuju Simeulue.

Tarifnya lebih murah, yakni Rp 75.000. Jalur feri juga cocok bagi Anda yang menyewa atau membawa mobil dari Medan. Di Simeulue tidak ada angkutan umum, selain becak motor. Untuk keliling pulau, pelancong dapat menyewa mobil bertarif Rp 350.000 atau sepeda motor Rp 75.000-Rp 100.000 per hari.

Simeulue di Provinsi Aceh tergolong salah satu pulau yang cukup mungil. Bahkan, pulau ini pula dianggap berbahaya karena kerap diguncang gempa. Namun, keindahan alamnya begitu menggoda para pelancong sehingga wisatawan mancanegara pun datang ke pulau tersebut untuk menikmati panoramanya.

Tidak perlu cemas, disini menyediakan resort tentunya baik untuk wisatawan lokal maupun asing, begini kira-kira suasananya









dan tahun lalu juga pernah diadakan kejuaraan surfing internasional, tepatnya di pantai salur,even surfing di simeulue kenalkan aceh ke dunia internasional




















jd tertarikkah anda mengunjunginya?