Bela Negara
(Pasal 27 ayat 3)
(Pasal 27 ayat 3)
Di susun oleh :
Nama :
1. Melani Silva Irawan 16114562
2. Uun Ardiyaningrum 1A114962
3. Fahmi Dirgantara 13114777
4. Marfuah Al Qashashi 16114371
5. Yudho Sinatrio 1C114508
KELAS 1KA24
Universitas Gunadarma
2015
A. PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1,dan pasal 30 ayat 1 dan 2
· Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
· Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah”
· Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
· Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
c. Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan TNI dan POLRI
d. Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
e. UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1
“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai sattu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, meelindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.
Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a. Ancaman militer dalam bentuk:
- Agresi, berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakanbersenjata
- Perang saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti
- Ancaman terhadap ideology
- Ancaman terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak globalisasi
B. Instrumen Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a. Undang – Undang Dasar 1945
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
b. UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
C. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negative.
9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara;
3. Bentuk partisipasi warga Negara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar